Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 20 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majene 20/2011 · Perda Kabupaten Majene No. 20 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Majene Nomor 20 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2011Tanggal Penetapan:30 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Kepelabuhanan
LokasiPemerintah Kabupaten Majene
Tanggal Berlaku30 Desember 2011
Tanggal Penetapan30 Desember 2011
Tempat PenetapanMajene

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Majene sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 3 Tahun 2011 tentang Perubahan Pertama atas Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Majene.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan di Kabupaten Majene. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pelayanan jasa kepelabuhanan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, meliputi jasa sandar, tambat, tanda masuk pelabuhan, perawatan/pemeliharaan, penumpukan barang/hewan, serta sewa tanah dan bangunan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan jasa kepelabuhanan. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.

Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan jasa kepelabuhanan dengan prinsip memperoleh keuntungan yang layak. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, masa retribusi, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, penundaan pembayaran, sanksi administrasi, penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, tata cara penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, serta insentif pemungutan.

Peraturan ini juga memberikan wewenang kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah.

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak (3) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.