Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 1 Tahun 2011

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Susunan dan Tata Kerja Jabatan Fungsional Tertentu dan Fungsional Umum Kementerian Pertahanan

Juga dikenal sebagai: Permenhan 1/2011 · Permenhan No. 1 Tahun 2011 · Permenhan Nomor 1 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Januari 2011Tanggal Penetapan:20 Januari 2011
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaSusunan dan Tata Kerja Jabatan Fungsional Tertentu dan Fungsional Umum Kementerian Pertahanan
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku20 Januari 2011
Tanggal Penetapan20 Januari 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertahanan ini mengatur susunan dan tata kerja jabatan fungsional tertentu dan fungsional umum di lingkungan Kementerian Pertahanan. Latar belakangnya adalah untuk mendukung pelaksanaan tugas jabatan struktural di lingkungan Kementerian Pertahanan, perlu adanya jabatan fungsional tertentu dan fungsional umum. Tujuannya adalah untuk kelancaran, ketertiban, efektivitas, dan efisiensi pelaksanaan tugas jabatan fungsional.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Jabatan Fungsional Tertentu: Terdiri atas berbagai jabatan seperti Arsiparis, Pustakawan, Dokter, dan lain-lain. Setiap jabatan memiliki tugas spesifik sesuai dengan bidangnya, seperti pengolahan arsip untuk Arsiparis atau pelayanan kesehatan untuk Dokter.
  2. Jabatan Fungsional Umum: Terdiri atas jabatan seperti Analis, Penyusun, Pengolah, dan lain-lain. Jabatan ini bersifat pelayanan administratif dan terdapat di setiap unit organisasi Kementerian Pertahanan. Tugasnya bervariasi, mulai dari menyusun analisis hingga melaksanakan tugas-tugas administratif.
  3. Tata Kerja: Mengatur koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi dalam pelaksanaan tugas jabatan fungsional. Setiap jabatan fungsional wajib menyampaikan konsep/naskah kepada pimpinan secara hierarkis. Pimpinan bertanggung jawab atas kepemimpinan dan memberikan pengarahan.

Peraturan ini juga mengatur tentang tunjangan jabatan bagi pemangku Jabatan Fungsional Tertentu maupun Fungsional Umum, serta ketentuan bahwa jabatan fungsional dapat diduduki oleh pegawai yang berasal dari Tentara Nasional Indonesia atau Pegawai Negeri Sipil.

(-)

(-)