Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan No. 14 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan Nomor 14 Tahun 2014 tentang Tata Kelola Hotel, Penginapan, dan Rumah Kos

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pamekasan 14/2014 · Perda Kabupaten Pamekasan No. 14 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Pamekasan Nomor 14 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Oktober 2014Tanggal Penetapan:6 Agustus 2014
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Kelola Hotel, Penginapan, dan Rumah Kos
LokasiPemerintah Kabupaten Pamekasan
Tanggal Berlaku13 Oktober 2014
Tanggal Penetapan06 Agustus 2014
Tempat PenetapanPamekasan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tata kelola hotel, penginapan, dan rumah kos di Kabupaten Pamekasan. Latar belakangnya adalah perkembangan daerah yang meningkatkan kebutuhan akan fasilitas akomodasi, sehingga diperlukan upaya terpadu untuk menciptakan keamanan, ketentraman, dan ketertiban. Tujuannya adalah mewujudkan daerah yang religius, mencitrakan daerah sebagai kota pendidikan dan budaya, melindungi kepentingan semua pihak, serta mendorong industri pariwisata.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Penggolongan usaha: Hotel (bintang dan non-bintang), penginapan, dan rumah kos. Kriteria dan persyaratan masing-masing golongan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
  2. Hak dan kewajiban pengelola usaha: Memberikan perlindungan kepada pengguna jasa, menghormati kearifan lokal, tidak menggunakan fasilitas untuk kegiatan ilegal, menyediakan tempat peribadatan, menjamin kewajiban atas pungutan negara dan daerah, menyelenggarakan pembukuan, dan menyampaikan laporan tingkat hunian kamar.
  3. Larangan: Pengelola penginapan dan rumah kos dilarang menyediakan fasilitas karaoke.
  4. Perubahan usaha: Pemindahtanganan kepemilikan, perubahan nama, dan/atau lokasi usaha wajib dilaporkan kepada Bupati.
  5. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian: Bupati melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap kegiatan usaha.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 8 atau Pasal 9 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).