Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Selatan No. 16 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Selatan Nomor 16 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Trayek

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nias Selatan 16/2008 · Perda Kabupaten Nias Selatan No. 16 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Nias Selatan Nomor 16 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Mei 2008Tanggal Penetapan:21 Mei 2008
Pajak & Retribusi DaerahTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Trayek
LokasiPemerintah Kabupaten Nias Selatan
Tanggal Berlaku23 Mei 2008
Tanggal Penetapan21 Mei 2008
Tempat PenetapanTeluk Dalam

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala ketentuan Peraturan Daerah yang mengatur Retribusi Izin Trayek sebelumnya tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor 16 Tahun 2008 mengatur tentang Retribusi Izin Trayek. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan menciptakan ketertiban serta keselamatan lalu lintas. Tujuannya adalah untuk menyediakan sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah melalui retribusi izin trayek.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Izin Trayek dipungut sebagai pembayaran atas izin trayek untuk pelayanan angkutan umum di dalam dan dari luar daerah yang melintasi Kabupaten Nias Selatan. Objek retribusi adalah pemberian izin trayek, izin operasi, dan kartu pengawasan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin trayek.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Izin Trayek digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis kendaraan dan kapasitas angkut penumpang.
  4. Prinsip dan Sasaran Tarif Retribusi: Tarif retribusi ditetapkan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin trayek, termasuk biaya survei lapangan dan transportasi untuk pengendalian dan pengawasan.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif retribusi ditetapkan untuk berbagai jenis kendaraan, seperti mobil penumpang umum, mobil bus umum, dan angkutan penumpang khusus.
  6. Masa Retribusi dan Saat Terutang: Izin trayek berlaku selama 5 tahun, sedangkan kartu pengawasan berlaku 1 tahun. Saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  7. Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, dan Penagihan: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dilakukan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran harus dilunasi sekaligus, dan tata cara pembayaran diatur dengan Keputusan Bupati. Penagihan dapat dilakukan melalui Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) jika retribusi tidak dibayar.
  8. Keberatan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD, dan kelebihan pembayaran dapat dikembalikan setelah permohonan disetujui oleh Bupati.
  9. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.
  10. Kadaluarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan retribusi kadaluarsa setelah 3 tahun, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.

Peraturan ini juga mengatur tentang Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah (SPDORD) dan penetapan retribusi berdasarkan SPDORD atau hasil pemeriksaan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi yang terhutang.