Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2020 menetapkan Rencana Strategis Kementerian Perindustrian (Renstra Kemenperin) untuk periode 2020-2024. Tujuan utama dari Renstra ini adalah untuk menyelaraskan rencana strategis Kementerian dengan tugas dan fungsi yang ada, serta untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Renstra ini mencakup visi, misi, tujuan, dan sasaran strategis yang diarahkan untuk meningkatkan daya saing dan kemandirian industri pengolahan nonmigas, penguatan implementasi Making Indonesia 4.0, serta peningkatan kemampuan industri dalam negeri. Selain itu, Renstra ini juga mengatur tentang target kinerja dan kerangka pendanaan yang harus dicapai oleh setiap unit kerja di lingkungan Kementerian Perindustrian.