Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 5 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Aru 5/2022 · Perda Kabupaten Kepulauan Aru No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2022Tanggal Penetapan:30 Desember 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
LokasiPemerintah Kabupaten Kepulauan Aru
Tanggal Berlaku30 Desember 2022
Tanggal Penetapan30 Desember 2022
Tempat PenetapanDobo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2007 Nomor 4 Seri E Nomor 3) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2012 Nomor 7).

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Aru untuk Tahun Anggaran 2023. APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah dan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023.

Ketentuan Substansial:

APBD Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2023 berjumlah Rp. 987.959.978.626, yang terdiri atas:

  • Pendapatan Daerah: Rp 971.685.793.000,00
  • Belanja Daerah: Rp 987.959.978.626,00
  • Defisit/Surplus: Rp (16.274.185.626,00)
  • Pembiayaan Daerah:
    • Penerimaan: Rp 19.274.185.626,00
    • Pengeluaran: Rp 3.000.000.000,00
    • Pembiayaan Netto: Rp 16.274.185.626,00

Pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.

Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya dimasukkan dalam perubahan APBD.

(-)

(-)