Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2014

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2014 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Troposcatter

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 1/2014 · Permenkominfo No. 1 Tahun 2014 · Permenkominfo Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Januari 2014Tanggal Penetapan:13 Januari 2014
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPersyaratan Teknis Alat dan Perangkat Troposcatter
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku17 Januari 2014
Tanggal Penetapan13 Januari 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 3 Tahun 2001 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi.

Peraturan Menteri ini menetapkan persyaratan teknis untuk alat dan perangkat Troposcatter. Persyaratan teknis meliputi definisi, gambar konfigurasi, singkatan, persyaratan operasi, persyaratan keselamatan listrik dan kesehatan, serta Electromagnetic Compatibility (EMC). Perangkat Troposcatter harus memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dalam Lampiran I dan Lampiran II. Lampiran I mencakup persyaratan teknis umum seperti frekuensi operasi (C Band 4,4 GHz – 5 GHz), bit rate (minimum 256 kBps), stabilitas frekuensi (±20 ppm), jenis modulasi (BPSK atau QPSK), faktor derau (maksimal 3 dB), dan persyaratan catu daya (single phase 220 volt atau triple phase 380 volt 50 Hz - 60 Hz). Lampiran II mengatur karakteristik antena dan penguat daya, termasuk gain antena (paling rendah 38 dBi pada 4,4 GHz dan 39 dBi pada 5,0 GHz), beamwidth (paling tinggi 2°), sidelobe (paling tinggi 22,6 dB dibawah Gain), VSWR (1,30:1 paling tinggi), dan daya masukan (5 kW CW paling tinggi). Pelaksanaan pengujian perangkat Troposcatter harus berpedoman pada persyaratan teknis yang ditetapkan.

(-)

(-)