di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boyolali 10/2018 · Perda Kabupaten Boyolali No. 10 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Latar belakang perubahan ini adalah karena beberapa materi muatan dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 sudah tidak sesuai dengan perkembangan perekonomian masyarakat dan penerimaan pemerintah daerah, terutama terkait dengan besaran tarif retribusi jasa usaha.
Perubahan ini mencakup tarif retribusi untuk berbagai jasa usaha, termasuk:
Dengan perubahan ini, diharapkan Pemerintah Kabupaten Boyolali dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, serta menggali sumber-sumber penerimaan daerah dari retribusi.