Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boyolali 10/2018 · Perda Kabupaten Boyolali No. 10 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Agustus 2018Tanggal Penetapan:7 Agustus 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
LokasiPemerintah Kabupaten Boyolali
Tanggal Berlaku08 Agustus 2018
Tanggal Penetapan07 Agustus 2018
Tempat PenetapanBoyolali

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Peraturan Daerah ini mengatur perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Latar belakang perubahan ini adalah karena beberapa materi muatan dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 sudah tidak sesuai dengan perkembangan perekonomian masyarakat dan penerimaan pemerintah daerah, terutama terkait dengan besaran tarif retribusi jasa usaha.

Perubahan ini mencakup tarif retribusi untuk berbagai jasa usaha, termasuk:

  1. Pemakaian kekayaan daerah (alat berat, alat laboratorium konstruksi, penyiaran LPPL Radio Merapi FM, peralatan teknik).
  2. Pasar grosir dan/atau pertokoan.
  3. Terminal.
  4. Tempat khusus parkir.
  5. Tempat penginapan/pesanggrahan/villa.
  6. Rumah pemotongan hewan.
  7. Tempat rekreasi dan olahraga.
  8. Penjualan produksi daerah (benih ikan, benih padi, bibit tanaman).

Dengan perubahan ini, diharapkan Pemerintah Kabupaten Boyolali dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, serta menggali sumber-sumber penerimaan daerah dari retribusi.

(-)

(-)