Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah

Juga dikenal sebagai: Permendagri 10/2024 · Permendagri No. 10 Tahun 2024 · Permendagri Nomor 10 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Agustus 2024Tanggal Penetapan:25 Juli 2024
Aparatur Sipil NegaraKetentuan Pakaian Dinas

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku20 Agustus 2024
Tanggal Penetapan25 Juli 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 251).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan keseragaman, ketertiban, meningkatkan kedisiplinan, pengawasan, estetika, motivasi kerja, dan kewibawaan ASN melalui penggunaan pakaian dinas yang terstandarisasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis-jenis Pakaian Dinas:
    • Pakaian Dinas Harian (PDH) yang terdiri dari PDH khaki (Senin-Selasa), PDH kemeja putih (Rabu), dan PDH batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah (Kamis-Jumat).
    • Pakaian Sipil Lengkap (PSL) untuk acara kenegaraan atau resmi.
    • Pakaian Dinas Lapangan (PDL) untuk tugas operasional lapangan.
    • Pakaian Dinas Upacara untuk acara-acara tertentu.
    • Pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI).
  2. Atribut Pakaian Dinas:
    • Tanda jabatan (bahu, kerah, saku).
    • Lencana KORPRI.
    • Papan nama.
    • Nama satuan kerja/Kementerian/Pemerintah Daerah.
    • Lambang Kementerian/Pemerintah Daerah.
    • Tanda pengenal.
  3. Kelengkapan Pakaian Dinas:
    • Tutup kepala (peci nasional, mutz, topi pet).
    • Jaket (opsional untuk pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama).
    • Ikat pinggang.
    • Sepatu hitam/putih/PDL.

Peraturan ini juga mengatur penggunaan pakaian dinas bagi ASN wanita berhijab atau hamil, serta pakaian dinas petugas layanan. ASN wajib berpakaian dinas dengan atribut lengkap, berambut pendek rapi (pria), dan tidak mewarnai rambut yang mencolok.

Kepala Daerah menyesuaikan peraturan kepala daerah yang mengatur tentang pakaian dinas ASN pemerintah daerah dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

1. ASN Kementerian dan Pemerintah Daerah yang tidak mematuhi kewajiban penggunaan Pakaian Dinas dikenai sanksi disiplin ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Penggunaan Pakaian Dinas menjadi salah satu indikator penilaian dalam evaluasi perilaku kerja pegawai pada Sasaran Kinerja Pegawai ASN.