Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 02 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Metrologi Legal

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarmasin 02/2020 · Perda Kota Banjarmasin No. 02 Tahun 2020 · Perda Kota Banjarmasin Nomor 02 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Januari 2020Tanggal Penetapan:2 Januari 2020
Kebijakan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Metrologi Legal
LokasiPemerintah Kota Banjarmasin
Tanggal Berlaku02 Januari 2020
Tanggal Penetapan02 Januari 2020
Tempat PenetapanBanjarmasin

(-)

Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Metrologi Legal bertujuan untuk mewujudkan kepastian dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha dan konsumen terkait penggunaan Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kegiatan niaga dan jasa, memberikan perlindungan konsumen, dan menciptakan pelaku usaha yang profesional.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. UTTP yang wajib ditera dan tera ulang adalah yang digunakan untuk kepentingan umum, usaha, penyerahan/penerimaan barang, penentuan pungutan/upah, penentuan produk akhir, dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan.
  2. Pemilik atau pemakai UTTP memiliki hak atas jaminan kebenaran UTTP, informasi yang benar, dan pelayanan yang tidak diskriminatif. Kewajibannya meliputi penggunaan UTTP yang bertanda tera sah, menera ulang UTTP yang diperbaiki atau menyimpang, dan menggunakan UTTP dengan benar.
  3. Peraturan ini melarang penggunaan UTTP bertanda tera batal, tidak bertanda tera sah, tanda tera rusak, atau penunjukannya menyimpang di tempat usaha atau tempat yang digunakan untuk kepentingan umum.
  4. Pemerintah Daerah mengoptimalkan pelayanan tera dan tera ulang melalui sosialisasi, penyediaan sarana dan prasarana, pendataan, penyediaan sumber daya manusia kemetrologian, dan pengelolaan standar.
  5. Masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan penggunaan UTTP melalui penyampaian informasi, laporan, atau pengaduan.

Perangkat Daerah yang membidangi Perdagangan melakukan pengawasan terhadap UTTP dan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT). Anggaran pelaksanaan peraturan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

1. UTTP yang ditera atau ditera ulang sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan sah dan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu Tera atau Tera Ulang berakhir.

Setiap orang/badan/perusahaan yang melanggar ketentuan Pasal 15 ayat (1), Pasal 16 ayat (1), Pasal 17, Pasal 18 dan Pasal 19 dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis. Jika teguran tidak diindahkan, dapat dikenakan sanksi pelarangan sementara penggunaan. Pelanggaran berulang setelah sanksi administrasi dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.