Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kepulauan Riau No. 2 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 2 Tahun 2009 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH TAHUN 2005-2025

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kepulauan Riau 2/2009 · Perda Provinsi Kepulauan Riau No. 2 Tahun 2009 · Perda Provinsi Kepulauan Riau Nomor 2 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juli 2009Tanggal Penetapan:17 Juli 2009
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH TAHUN 2005-2025
LokasiPemerintah Provinsi Kepulauan Riau
Tanggal Berlaku18 Juli 2009
Tanggal Penetapan17 Juli 2009
Tempat PenetapanTanjungpinang

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 2 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025 menetapkan arah dan prioritas pembangunan daerah secara menyeluruh untuk mewujudkan masyarakat adil, makmur, dan sejahtera. RPJP Daerah menjadi pedoman dalam penyusunan RPJM Daerah yang memuat visi, misi, dan program kepala daerah, serta RPJP Daerah Kabupaten/Kota.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengintegrasikan perencanaan pembangunan daerah ke dalam sistem pembangunan nasional, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan yang terencana dan terkoordinasi.

Ketentuan Substansial:

  1. Program Pembangunan Daerah Provinsi 2005-2025 dilaksanakan sesuai dengan RPJP Daerah yang terdapat pada lampiran Peraturan Daerah.
  2. RPJP Daerah menjadi acuan dalam penyusunan RPJP Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau.
  3. Pemerintah Daerah Provinsi melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJP Daerah Provinsi. Tata cara pengendalian dan evaluasi ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.

(-)

(-)