di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 2 Tahun 2009 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH TAHUN 2005-2025
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kepulauan Riau 2/2009 · Perda Provinsi Kepulauan Riau No. 2 Tahun 2009 · Perda Provinsi Kepulauan Riau Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 2 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025 menetapkan arah dan prioritas pembangunan daerah secara menyeluruh untuk mewujudkan masyarakat adil, makmur, dan sejahtera. RPJP Daerah menjadi pedoman dalam penyusunan RPJM Daerah yang memuat visi, misi, dan program kepala daerah, serta RPJP Daerah Kabupaten/Kota.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengintegrasikan perencanaan pembangunan daerah ke dalam sistem pembangunan nasional, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan yang terencana dan terkoordinasi.
Ketentuan Substansial: