Keputusan Presiden ini menugaskan Dr. Subandrio (Wakil Perdana Menteri I / Menteri Luar Negeri dan Hubungan Ekonomi Luar Negeri), Major Djenderal Achmadi (Menteri Penerangan), K.H. Sjaifudin Zuchri (Menteri Agama), Njoto (Menteri Negara), dan I.G.G. Subamia (Wakil Ketua DPR-GR) untuk melakukan perjalanan dinas ke Kairo. Tujuan dari perjalanan ini adalah untuk menghadiri Konferensi Tingkat Menteri dan Konferensi Tingkat Tinggi Negara-Negara Non-Aligned yang berlangsung dari tanggal 1 Oktober 1964 hingga 10 Oktober 1964. Perjalanan dinas ini dijadwalkan berangkat dari Jakarta pada tanggal September 1964 dan diperkirakan akan berlangsung selama kurang lebih dua minggu. Segala hal yang berkaitan dengan perjalanan dinas tersebut akan diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 188 tahun 1955.