Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 334 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 334 Tahun 1964 tentang Delegasi Indonesia Ke Konferensi Tingkat Tinggi Non Blok Di Mesir

Juga dikenal sebagai: Keppres 334/1964 · Keppres No. 334 Tahun 1964 · Keppres Nomor 334 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Desember 1964
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaDelegasi Indonesia Ke Konferensi Tingkat Tinggi Non Blok Di Mesir
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Desember 1964
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini menugaskan Dr. Subandrio (Wakil Perdana Menteri I / Menteri Luar Negeri dan Hubungan Ekonomi Luar Negeri), Major Djenderal Achmadi (Menteri Penerangan), K.H. Sjaifudin Zuchri (Menteri Agama), Njoto (Menteri Negara), dan I.G.G. Subamia (Wakil Ketua DPR-GR) untuk melakukan perjalanan dinas ke Kairo. Tujuan dari perjalanan ini adalah untuk menghadiri Konferensi Tingkat Menteri dan Konferensi Tingkat Tinggi Negara-Negara Non-Aligned yang berlangsung dari tanggal 1 Oktober 1964 hingga 10 Oktober 1964. Perjalanan dinas ini dijadwalkan berangkat dari Jakarta pada tanggal September 1964 dan diperkirakan akan berlangsung selama kurang lebih dua minggu. Segala hal yang berkaitan dengan perjalanan dinas tersebut akan diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 188 tahun 1955.

(-)

(-)