Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 2 Tahun 1971

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 1971 tentang Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma

Juga dikenal sebagai: Perpu 2/1971 · Perpu No. 2 Tahun 1971 · Perpu Nomor 2 Tahun 1971

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Oktober 1971Tanggal Penetapan:5 Oktober 1971
Pertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
TemaTanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Oktober 1971
Tanggal Penetapan05 Oktober 1971
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bertujuan untuk memberikan penghargaan berupa Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma kepada anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, karyawan sipil HANKAM, warga negara Indonesia, dan warga negara asing yang telah memberikan jasa luar biasa dalam bidang Pertahanan-Keamanan Nasional. Penghargaan ini diharapkan dapat memotivasi dan memupuk semangat pengabdian kepada Nusa dan Bangsa. Bintang Yudha Dharma terdiri dari tiga kelas, yaitu Kelas Satu, Kelas Dua, dan Kelas Tiga, yang diberikan berdasarkan nilai jasa yang ditunjukkan. Penganugerahan dilakukan oleh Presiden atas usul Menteri HANKAM/PANGAB dengan pertimbangan Dewan Tanda-Tanda Kehormatan R.I. Setiap penganugerahan disertai dengan penyerahan piagam dan dilakukan dalam upacara militer.

(-)

1. Hak atas BINTANG YUDHA DHARMA dicabut apabila pemiliknya dikenakan hukuman penjara lebih dari 1 tahun karena kejahatan, atau karena kejahatan terhadap keselamatan Negara. 2. Hak dicabut jika pemilik masuk dinas Angkatan Perang atau Polisi Negara asing tanpa izin, masuk organisasi terlarang, memberontak, atau menyeleweng dari Pemerintah Republik Indonesia.