Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 1958

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1958 tentang Kenaikan Tarip Uang Rambu

Juga dikenal sebagai: UU 11/1958 · UU No. 11 Tahun 1958 · UU Nomor 11 Tahun 1958

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Maret 1958Tanggal Penetapan:6 Maret 1958
Transportasi & LogistikPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaKenaikan Tarip Uang Rambu
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Maret 1958
Tanggal Penetapan06 Maret 1958
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Bakengeldordonnantie 1935 (Staatsblad 1935 No. 468) seperti diubah dengan ordonnantie-ordonnantie dalam Staatsblad 1936 No. 651 dan Staatsblad 1947 No. 74. 2. Bakengeldverordening 1935 (Staatsblad 1935 No. 469) seperti diubah dengan verordening dalam Staatsblad 1936 No. 652 dan ordonnantie dalam Staatsblad 1947 No. 74.

Undang-undang ini bertujuan untuk menaikkan tarif uang rambu yang dibebankan kepada kapal-kapal guna mendukung sistem perambuan dan penerangan pantai di perairan Indonesia. Kenaikan tarif ini diperlukan untuk menutupi biaya eksploitasi dan pemeliharaan alat-alat perambuan yang selama ini tidak mencukupi. Berdasarkan data pengeluaran dan penerimaan Dinas Perambuan dan Penerangan Pantai selama tiga tahun berturut-turut, terdapat kekurangan anggaran yang signifikan. Oleh karena itu, tarif uang rambu dinaikkan sebesar 100% dari tarif sebelumnya. Selain itu, batas maksimum pembayaran uang rambu secara berlangganan juga dinaikkan dari Rp. 12.150,- menjadi Rp. 27.000,- untuk kapal-kapal dengan ukuran tertentu, menyesuaikan dengan perkembangan pelayaran.

(-)

(-)