Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2020

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 45 Tahun 2017 Tentang Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Pembangkit Tenaga Listrik

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 10/2020 · Permen ESDM No. 10 Tahun 2020 · Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 April 2020Tanggal Penetapan:6 April 2020
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 45 Tahun 2017 Tentang Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Pembangkit Tenaga Listrik
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku07 April 2020
Tanggal Penetapan06 April 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 45 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1031)

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 45 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik. Perubahan tersebut mencakup penyesuaian definisi Badan Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik (BUPTL) dan Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP). Selain itu, PT PLN (Persero) dan/atau BUPTL dapat memperoleh pasokan Gas Bumi dari Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi yang mendapatkan alokasi Gas Bumi sepanjang badan usaha tersebut menyediakan fasilitas atau infrastruktur Gas Bumi. Harga Gas Bumi di pembangkit tenaga listrik (plant gate) ditetapkan paling tinggi US$ 6 per MMBTU. Menteri dapat menetapkan harga Gas Bumi berdasarkan perhitungan penyesuaian terhadap harga Gas Bumi yang dibeli dari Kontraktor dan ditambahkan dengan biaya penyaluran. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau Badan Pengelola Migas Aceh mengoordinasikan penyesuaian harga Gas Bumi kepada Kontraktor. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi mengoordinasikan dan menetapkan penyesuaian besaran tarif pengangkutan Gas Bumi melalui pipa. PT PLN (Persero) atau BUPTL dapat membangun Pembangkit Listrik Tenaga Gas Mulut Sumur, dengan alokasi Gas Bumi diberikan kepada PT PLN (Persero).

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, harga Gas Bumi di pembangkit tenaga listrik (plant gate) untuk kebutuhan pembangkit tenaga listrik yang telah ditetapkan sebesar paling tinggi US$ 6/MMBTU, antara PT PLN (Persero) atau BUPTL dengan Kontraktor dan/atau Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi, tetap berlaku.

(-)