di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Kabupaten Padang Pariaman di Provinsi Sumatera Barat
Juga dikenal sebagai: UU 47/2024 · UU No. 47 Tahun 2024 · UU Nomor 47 Tahun 2024
Latar Belakang dan Tujuan
Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum. Tujuannya adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif di Kabupaten Padang Pariaman, serta menyesuaikan dengan dinamika perubahan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Substansial
Undang-Undang ini menetapkan Kabupaten Padang Pariaman sebagai daerah otonom di Provinsi Sumatera Barat, terdiri atas 17 kecamatan. Batas wilayah Kabupaten Padang Pariaman ditetapkan dan ibu kotanya adalah Parik Malintang. Karakteristik wilayah meliputi dataran rendah, perairan, dan dataran tinggi, dengan potensi sumber daya alam yang beragam. Adat dan budaya Minangkabau menjadi bagian penting dari karakteristik daerah ini.