Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/13/PBI/1999

Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/13/PBI/1999 Tahun 1999 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Khusus Pecahan 150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu) dan Pecahan 10.000 (Sepuluh Ribu) Seri "For The Children of The World" Tanda Tahun 1999

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 1/13/PBI/1999 · Peraturan BI No. 1/13/PBI/1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 1999Tanggal Penetapan:29 Desember 1999
Kompensasi & Tunjangan PejabatKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Khusus Pecahan 150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu) dan Pecahan 10.000 (Sepuluh Ribu) Seri "For The Children of The World" Tanda Tahun 1999
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku29 Desember 1999
Tanggal Penetapan29 Desember 1999
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/12/PBI/1999 tanggal 29 Desember 1999 tentang Uang Rupiah Khusus (Commemorative).

Peraturan Bank Indonesia ini dikeluarkan untuk memperingati ulang tahun UNICEF ke-50 dan menghimpun dana untuk kesejahteraan anak-anak di seluruh dunia melalui program “The UNICEF Children of the World Coin Collection”. Bank Indonesia mengeluarkan dan mengedarkan Uang Rupiah Khusus pecahan 150.000 (seratus lima puluh ribu) berbahan logam emas dan pecahan 10.000 (sepuluh ribu) berbahan logam perak seri “For The Children of The World” tanda tahun 1999 sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Republik Indonesia. Uang Rupiah Khusus ini dikeluarkan dalam jumlah terbatas dan memiliki ciri-ciri khusus terkait bahan, kadar, desain gambar (sisi muka dan belakang), warna, bentuk, diameter, berat, dan kualitasnya. Uang Rupiah Khusus ini mulai dikeluarkan dan diedarkan sejak tanggal 31 Januari 2000.

(-)

(-)