Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 139/KEP/BSN/4/2026

Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 139/KEP/BSN/4/2026 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional

Juga dikenal sebagai: Keputusan Kepala BSN 139/KEP/BSN/4/2026 · Keputusan Kepala BSN No. 139/KEP/BSN/4/2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 April 2026Tanggal Penetapan:13 April 2026
ProfesiAparatur Sipil Negara

Informasi

TipeKeputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional
Tanggal Berlaku13 April 2026
Tanggal Penetapan13 April 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 148/KEP/BSN/5/2024 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara Badan Standardisasi Nasional.

Keputusan ini ditetapkan untuk memberikan kepastian hukum mengenai hari kerja dan jam kerja bagi instansi serta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Standardisasi Nasional (BSN) guna mendukung kelancaran tugas dan fungsi organisasi. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan mengenai pemberian tunjangan kinerja pegawai.

Secara substansial, peraturan ini menetapkan hari kerja di lingkungan BSN sebanyak 5 (lima) hari kerja dalam seminggu, yaitu Senin hingga Jumat. Ketentuan jam kerja diatur secara spesifik, yakni 37 jam 30 menit per minggu di luar jam istirahat untuk hari kerja normal, dan 32 jam 30 menit per minggu selama bulan Ramadan. Peraturan ini juga merinci jadwal jam kerja harian, durasi istirahat, serta mekanisme penggantian waktu bagi pegawai yang mengalami keterlambatan kedatangan.

Selain itu, kebijakan ini mengatur sistem pencatatan kehadiran elektronik sebagai bukti kehadiran dan kepulangan pegawai. Terdapat pula mekanisme klarifikasi bagi pegawai yang mengalami ketidaksesuaian data kehadiran atau tidak memenuhi ketentuan jam kerja, yang harus dilakukan melalui sistem informasi terintegrasi dengan bukti dukung yang relevan. Ketentuan ini juga mengakomodasi kondisi khusus seperti kerusakan sistem, keadaan kahar (force majeure), atau kebijakan kerja di luar kantor, serta pengaturan khusus bagi pegawai yang ditugaskan di daerah.

(-)

(-)