Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Aceh, Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan, Pengawas Pemilihan Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota di Aceh

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 2/2016 · Peraturan Bawaslu No. 2 Tahun 2016 · Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Mei 2016Tanggal Penetapan:17 Mei 2016
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
TemaPembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Aceh, Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan, Pengawas Pemilihan Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota di Aceh
LokasiBadan Pengawas Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku20 Mei 2016
Tanggal Penetapan17 Mei 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Aceh, Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, dan Pengawas Pemilihan Umum Lapangan dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengatur tentang pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh, Panwaslih Kabupaten/Kota, Panwaslih Kecamatan, Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL), dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Aceh. Latar belakangnya adalah kekhususan Aceh dan perubahan ketentuan terkait panitia pengawas pemilihan.

Ketentuan Substansial:

Pengawasan Pemilihan dilakukan oleh Bawaslu, Panwaslih Aceh, dan Panwaslih Kabupaten/Kota, yang dibantu oleh Panwaslih Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS. Keanggotaan Panwaslih Aceh dan Kabupaten/Kota berjumlah 5 orang, Panwaslih Kecamatan 3 orang, PPL 1 orang per gampong, dan Pengawas TPS 1 orang per TPS. Pembentukan Panwaslih Aceh dan Kabupaten/Kota dilakukan melalui pengusulan calon oleh DPRA dan DPRK, serta penetapan oleh Ketua Bawaslu.

Syarat menjadi anggota Panwaslih Kecamatan dan PPL minimal berusia 25 tahun, sedangkan Pengawas TPS minimal 18 tahun. Persyaratan lainnya mencakup setia kepada Pancasila, integritas pribadi, pengetahuan di bidang pengawasan, pendidikan minimal SLTA (atau kemampuan baca tulis untuk Pengawas TPS), domisili di wilayah terkait, sehat jasmani dan rohani, bukan anggota partai politik, tidak pernah dipidana penjara 5 tahun atau lebih, bersedia tidak menduduki jabatan politik/pemerintahan/BUMN/BUMD, bersedia bekerja penuh waktu, tidak menjadi calon dalam Pemilihan, dan tidak memiliki ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

Panwaslih Kecamatan dipilih melalui seleksi oleh Panwaslih Kabupaten/Kota. PPL diangkat oleh Panwaslih Kecamatan dengan memperhatikan masukan tokoh masyarakat. Pengawas TPS diangkat berdasarkan usulan PPL. Anggota Panwaslih Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS wajib mengucapkan sumpah sebelum bertugas.

(-)

1. Anggota Panwaslih Aceh, Panwaslih Kabupaten/Kota, Panwaslih Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS dikenai sanksi administratif karena melakukan pelanggaran terhadap tata tertib Pengawas Pemilu. 2. Sanksi administratif ringan berupa: peringatan lisan; atau peringatan tertulis. 3. Sanksi administratif sedang berupa: penghentian hak administratif; penghentian hak protokoler; atau penghentian hak keuangan. 4. Sanksi administratif berat berupa: pemberhentian dengan hormat; atau pemberhentian dengan tidak hormat.