di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 6 Tahun 2008 tentang URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN TOJO UNA-UNA
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 6/2008 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 6 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang urusan pemerintahan daerah Kabupaten Tojo Una-Una, sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan. Tujuannya adalah untuk memperjelas dan mempertegas kewenangan pemerintah daerah kabupaten dalam penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan keuangan daerah, dan pengelolaan kepegawaian daerah, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan otonomi daerah.
Urusan pemerintahan daerah terdiri atas 31 bidang, termasuk pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, penataan ruang, dan lainnya. Urusan ini dibagi menjadi urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan wajib adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh pemerintah daerah sebagai pelayanan dasar, meliputi pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, dan lainnya. Urusan pilihan adalah urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah, meliputi kelautan dan perikanan, pertanian, kehutanan, dan lainnya.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dapat dilakukan sendiri atau dengan menugaskan/menyerahkan sebagian urusan kepada pemerintahan desa berdasarkan asas tugas pembantuan.