Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 6 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 6 Tahun 2008 tentang URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN TOJO UNA-UNA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 6/2008 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 6 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 6 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Februari 2008Tanggal Penetapan:1 Februari 2008
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaURUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN TOJO UNA-UNA
LokasiPemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Tanggal Berlaku02 Februari 2008
Tanggal Penetapan01 Februari 2008
Tempat PenetapanAmpana

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang urusan pemerintahan daerah Kabupaten Tojo Una-Una, sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan. Tujuannya adalah untuk memperjelas dan mempertegas kewenangan pemerintah daerah kabupaten dalam penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan keuangan daerah, dan pengelolaan kepegawaian daerah, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan otonomi daerah.

Urusan pemerintahan daerah terdiri atas 31 bidang, termasuk pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, penataan ruang, dan lainnya. Urusan ini dibagi menjadi urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan wajib adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh pemerintah daerah sebagai pelayanan dasar, meliputi pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, dan lainnya. Urusan pilihan adalah urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah, meliputi kelautan dan perikanan, pertanian, kehutanan, dan lainnya.

Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dapat dilakukan sendiri atau dengan menugaskan/menyerahkan sebagian urusan kepada pemerintahan desa berdasarkan asas tugas pembantuan.

1. Dengan berlakunya peraturan Daerah ini semua ketentuan peraturan perundangan-undangan yang telah ada yang berkaitan dengan kewenangan wajib dan kewenangan pilihan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)