Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2021 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 49/2021 · Permen PANRB No. 49 Tahun 2021 · Permen PANRB Nomor 49 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Oktober 2021Tanggal Penetapan:12 Oktober 2021
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaStandar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku27 Oktober 2021
Tanggal Penetapan12 Oktober 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan standar kompetensi bagi Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mendukung manajemen karier berbasis sistem merit dan meningkatkan profesionalitas serta kompetensi dalam pelaksanaan tugas jabatan tersebut. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara instansi pusat dan daerah, serta menetapkan jenjang jabatan dari pelaksana pemula hingga penyelia. Standar kompetensi yang harus dipenuhi meliputi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural, yang menjadi acuan dalam perencanaan, pengadaan, pengembangan karier, dan penempatan Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap.

(-)

(-)