Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 2 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Dana Alokasi Umum Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: PERPRES 2/2014 · PERPRES No. 2 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2014Tanggal Penetapan:22 Januari 2014
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaDana Alokasi Umum Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2014
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 2014
Tanggal Penetapan22 Januari 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengatur Dana Alokasi Umum (DAU) bagi daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk Tahun Anggaran 2014. DAU ditetapkan sebesar 26% dari Pendapatan Dalam Negeri Neto, dengan proporsi 10% untuk provinsi dan 90% untuk kabupaten/kota. Penghitungan DAU dilakukan berdasarkan formula yang mempertimbangkan celah fiskal dan alokasi dasar, di mana celah fiskal dihitung dari kebutuhan fiskal dikurangi kapasitas fiskal, dan alokasi dasar dihitung berdasarkan gaji Pegawai Negeri Sipil Daerah. Daerah dengan celah fiskal positif menerima DAU lebih besar, sementara daerah dengan celah fiskal negatif menerima DAU lebih kecil atau tidak sama sekali. Alokasi DAU untuk daerah otonom baru dilakukan secara proporsional dengan daerah induk.

(-)

(-)