Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 22 Tahun 2005

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2005 tentang Pemberian Amnesti Umum Dan Abolisi Kepada Setiap Orang Yang Terlibat Dalam Gerakan Aceh Merdeka

Juga dikenal sebagai: Keppres 22/2005 · Keppres No. 22 Tahun 2005 · Keppres Nomor 22 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Agustus 2005Tanggal Penetapan:30 Agustus 2005
Pertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberian Amnesti Umum Dan Abolisi Kepada Setiap Orang Yang Terlibat Dalam Gerakan Aceh Merdeka
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Agustus 2005
Tanggal Penetapan30 Agustus 2005
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk mewujudkan rekonsiliasi nasional dan memperkokoh kesatuan bangsa dengan memberikan amnesti umum dan abolisi kepada individu yang terlibat dalam Gerakan Aceh Merdeka. Tujuannya adalah untuk mengakhiri konflik secara permanen dan mempercepat rehabilitasi serta rekonsiliasi di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, terutama setelah bencana alam gempa bumi dan tsunami. Kebijakan ini juga merupakan implementasi dari Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka yang ditandatangani di Helsinki.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini memberikan amnesti dan abolisi kepada individu yang terlibat dalam Gerakan Aceh Merdeka, baik yang berada di dalam maupun di luar negeri, termasuk mereka yang telah menyerahkan diri, sedang menjalani pembinaan, atau telah dijatuhi pidana. Dengan amnesti, semua akibat hukum pidana dihapuskan, dan dengan abolisi, penuntutan ditiadakan. Hak sosial, politik, ekonomi, dan hak lainnya dipulihkan. Bagi yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia, ada kesempatan untuk memperolehnya kembali dengan syarat tertentu. Keputusan ini tidak berlaku bagi mereka yang melakukan tindak pidana tidak terkait dengan Gerakan Aceh Merdeka atau menggunakan senjata setelah keputusan ini berlaku.

(-)

(-)