di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 4 Tahun 2013 tentang Badan Usaha Milik Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Halmahera Timur 4/2013 · Perda Kabupaten Halmahera Timur No. 4 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Halmahera Timur Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Halmahera Timur. Latar belakang pembentukan BUMDes adalah untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa, mengingat desa-desa di Halmahera Timur masih mengandalkan Tanah Kas Desa sebagai sumber pendapatan. Tujuan pembentukan BUMDes adalah untuk mengoptimalkan potensi desa yang belum terkelola dengan baik.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur mekanisme pertanggungjawaban BUMDes kepada Pemerintah Desa.