Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 4 Tahun 2013 tentang Badan Usaha Milik Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Halmahera Timur 4/2013 · Perda Kabupaten Halmahera Timur No. 4 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Halmahera Timur Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Mei 2013Tanggal Penetapan:23 Mei 2013
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBadan Usaha Milik Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Halmahera Timur
Tanggal Berlaku23 Mei 2013
Tanggal Penetapan23 Mei 2013
Tempat PenetapanMaba

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Kabupaten Halmahera Timur, (Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2007 Nomor 51, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Timur Nomor 47).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Halmahera Timur. Latar belakang pembentukan BUMDes adalah untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa, mengingat desa-desa di Halmahera Timur masih mengandalkan Tanah Kas Desa sebagai sumber pendapatan. Tujuan pembentukan BUMDes adalah untuk mengoptimalkan potensi desa yang belum terkelola dengan baik.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pembentukan BUMDes oleh Pemerintah Desa sesuai kebutuhan dan potensi desa, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa atau Peraturan Bersama antar desa.
  2. Prinsip dasar pengelolaan BUMDes meliputi pemberdayaan, keragaman, partisipasi, dan demokrasi.
  3. Persyaratan pendirian BUMDes yang meliputi ketentuan pendirian, tempat kedudukan, tujuan, jenis kegiatan usaha, permodalan, pengelolaan, tahun buku, anggaran, penetapan dan penggunaan laba, pembubaran, perubahan status hukum, ketentuan peralihan, dan penutup.
  4. Kepengurusan BUMDes terdiri dari Penasehat (Perangkat Desa) dan Pelaksana Operasional (masyarakat desa).
  5. Mekanisme pengangkatan Pelaksana Operasional melalui seleksi oleh Tim Seleksi yang diatur dengan Peraturan Kepala Desa.
  6. Hak dan kewajiban BUMDes serta pengurusnya.
  7. Jenis usaha BUMDes meliputi usaha jasa, pasar desa, pertanian, peternakan, perikanan, industri kecil, dan industri rumah tangga.
  8. Permodalan BUMDes bersumber dari desa, tabungan masyarakat, bantuan pemerintah, pinjaman, dan penyertaan modal pihak lain.
  9. Kerja sama BUMDes dengan pihak ketiga.
  10. Pembinaan dan pengawasan BUMDes oleh Bupati dan Perangkat Daerah.

Peraturan ini juga mengatur mekanisme pertanggungjawaban BUMDes kepada Pemerintah Desa.

(-)

(-)