Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Jambi Tahun Anggaran 2017. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.
Perubahan meliputi:
1. **Pendapatan Daerah:**
* Pendapatan Asli Daerah bertambah menjadi Rp. 390.892.633.600,00.
* Dana Perimbangan berkurang menjadi Rp. 1.057.789.912.674,00.
* Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah bertambah menjadi Rp. 137.488.793.600,00.
2. **Belanja Daerah:**
* Belanja Tidak Langsung berkurang menjadi Rp. 740.409.477.638,00, termasuk pengurangan pada Belanja Pegawai dan Belanja Tidak Terduga.
* Belanja Langsung bertambah menjadi Rp. 930.751.073.304,00, dengan peningkatan pada Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, serta Belanja Modal.
3. **Pembiayaan Daerah:**
* Penerimaan bertambah menjadi Rp. 133.974.290.815,00.
* Pengeluaran bertambah menjadi Rp. 7.181.148.042,00.
Peraturan ini juga mengatur kriteria untuk mengantisipasi pendanaan keadaan darurat, termasuk belanja untuk kepentingan mendesak, yang harus memenuhi syarat bukan kegiatan normal, tidak berulang, di luar kendali pemerintah daerah, dan berdampak signifikan pada anggaran.