Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 10 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 10 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA JAMBI NOMOR 16 TAHUN 2016 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA JAMBI TAHUN ANGGARAN 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Jambi 10/2017 · Perda Kota Jambi No. 10 Tahun 2017 · Perda Kota Jambi Nomor 10 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Oktober 2017Tanggal Penetapan:19 Oktober 2017
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA JAMBI NOMOR 16 TAHUN 2016 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA JAMBI TAHUN ANGGARAN 2017
LokasiPemerintah Kota Jambi
Tanggal Berlaku19 Oktober 2017
Tanggal Penetapan19 Oktober 2017
Tempat PenetapanJambi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 16 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2017.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Jambi Tahun Anggaran 2017. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Perubahan meliputi: 1. **Pendapatan Daerah:** * Pendapatan Asli Daerah bertambah menjadi Rp. 390.892.633.600,00. * Dana Perimbangan berkurang menjadi Rp. 1.057.789.912.674,00. * Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah bertambah menjadi Rp. 137.488.793.600,00. 2. **Belanja Daerah:** * Belanja Tidak Langsung berkurang menjadi Rp. 740.409.477.638,00, termasuk pengurangan pada Belanja Pegawai dan Belanja Tidak Terduga. * Belanja Langsung bertambah menjadi Rp. 930.751.073.304,00, dengan peningkatan pada Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, serta Belanja Modal. 3. **Pembiayaan Daerah:** * Penerimaan bertambah menjadi Rp. 133.974.290.815,00. * Pengeluaran bertambah menjadi Rp. 7.181.148.042,00. Peraturan ini juga mengatur kriteria untuk mengantisipasi pendanaan keadaan darurat, termasuk belanja untuk kepentingan mendesak, yang harus memenuhi syarat bukan kegiatan normal, tidak berulang, di luar kendali pemerintah daerah, dan berdampak signifikan pada anggaran.

(-)

(-)