Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 20 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jombang 20/2009 · Perda Kabupaten Jombang No. 20 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Jombang Nomor 20 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Juni 2009
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Jombang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Juni 2009
Tempat PenetapanJombang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 20 Tahun 2009 mengatur tentang tata cara pelaporan dan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 64 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.

Peraturan ini mengatur jenis dan sistematika laporan, yang meliputi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ). LPPD terdiri dari LPPD Akhir Tahun Anggaran dan LPPD Akhir Masa Jabatan, yang disampaikan Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat. LKPJ terdiri dari LKPJ Akhir Tahun Anggaran dan LKPJ Akhir Masa Jabatan, yang disampaikan Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Ruang lingkup LPPD dan LKPJ meliputi urusan pemerintahan berdasarkan hak asal usul Desa, urusan pemerintahan yang diserahkan Kabupaten, tugas pembantuan, dan urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada Desa berdasarkan peraturan perundang-undangan. Materi laporan mencakup pelaksanaan kegiatan, tingkat pencapaian, alokasi dan realisasi anggaran, serta permasalahan dan penyelesaian.

Peraturan ini juga mengatur tentang penginformasian LPPD kepada masyarakat, pelaporan administrasi keuangan BPD, serta pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah.

(-)

  1. Dalam hal Kepala Desa tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud Pasal 3, Bupati memberikan teguran tertulis dan tindakan administratif lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Dalam hal Kepala Desa tidak menyampaikan laporan sebagaimana Pasal 3, BPD dapat memberikan teguran tertulis kepada Kepala Desa.