Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 15 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kuningan 15/2011 · Perda Kabupaten Kuningan No. 15 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 15 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juni 2011Tanggal Penetapan:20 Juni 2011
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Ketenagakerjaan
LokasiPemerintah Kabupaten Kuningan
Tanggal Berlaku24 Juni 2011
Tanggal Penetapan20 Juni 2011
Tempat PenetapanKuningan

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan bertujuan untuk mengoptimalkan peran tenaga kerja sebagai aset daerah dan unsur pendukung pembangunan, serta memberikan perlindungan hak-hak tenaga kerja. Latar belakangnya adalah perlunya pendayagunaan dan perlindungan tenaga kerja yang semakin mendesak seiring dengan perkembangan dunia usaha.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pelaksanaan pelatihan kerja oleh Pemerintah Daerah yang berorientasi pada pasar, dengan melibatkan Balai Latihan Kerja Dinas dan Lembaga Pelatihan Kerja swasta/perusahaan. Peraturan ini juga mengatur tentang pemagangan, akreditasi lembaga pelatihan kerja, serta sertifikasi kompetensi tenaga kerja. Penempatan tenaga kerja diatur melalui penyediaan informasi pasar kerja, kewajiban perusahaan melaporkan lowongan, dan mekanisme rekrutmen yang terbuka dan adil. Perluasan kesempatan kerja diupayakan melalui pemberdayaan masyarakat dan pemanfaatan teknologi tepat guna.

Penggunaan tenaga kerja asing diatur secara selektif dengan tujuan alih teknologi dan keahlian. Hubungan kerja didasarkan pada perjanjian kerja, baik tertulis maupun lisan, dengan syarat-syarat yang jelas. Hubungan industrial dilaksanakan melalui berbagai sarana seperti serikat pekerja, organisasi pengusaha, lembaga kerjasama bipartit dan tripartit, serta perjanjian kerja bersama. Peraturan ini juga mengatur penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui perundingan bipartit dan lembaga penyelesaian perselisihan.

Peraturan ini juga mengatur tentang fasilitas kesejahteraan pekerja/buruh, penyelenggaraan kesejahteraan pramuwisma, perlindungan kerja (termasuk keselamatan dan kesehatan kerja), waktu kerja, pekerja anak dan perempuan, pengupahan (termasuk UMK dan tunjangan hari raya), serta jaminan sosial tenaga kerja. Dewan Pengupahan Kabupaten dibentuk untuk memberikan saran dan pertimbangan terkait kebijakan pengupahan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 7 ayat (1) dan (2), Pasal 14 ayat (1), Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21 ayat (1), Pasal 24, Pasal 27 ayat (6), Pasal 28 ayat (6), Pasal 33 ayat (1), Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 (5), Pasal 41 ayat (3), Pasal 43 ayat (1), Pasal 45 ayat (1),(2) dan ayat (3), Pasal 46 ayat (1), Pasal 47 ayat (2), Pasal 48 ayat (1),Pasal 50 ayat (1), (2) dan ayat (3), Pasal 51 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 53 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 56 ayat (2), Pasal 58 dan Pasal 65 ayat (2) diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,00. 2. Selain sanksi pidana, pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administrasi berupa teguran, peringatan tertulis, pembatalan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, atau pencabutan izin.