Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19 Tahun 2026

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19 Tahun 2026 tentang Fasilitas Sertifikasi Halal di Lingkungan Kementerian Perindustrian

Juga dikenal sebagai: Permenperin 19/2026 · Permenperin No. 19 Tahun 2026 · Permenperin Nomor 19 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juli 2026Tanggal Penetapan:15 Juli 2026
Industri Makanan & MinumanIndustri Tekstil & Produk TekstilIndustri Kimia

Informasi

TipePeraturan Menteri Perindustrian
Tanggal Berlaku28 Juli 2026
Tanggal Penetapan15 Juli 2026

(-)

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19 Tahun 2026 ini diterbitkan dalam rangka memperkuat ekosistem industri halal nasional guna mewujudkan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia. Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan dukungan bagi perusahaan industri melalui pemberian fasilitas sertifikasi halal.

Fasilitas sertifikasi halal diberikan kepada perusahaan industri yang masuk dalam kategori industri kecil, telah menyampaikan data industri melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), memiliki produk dalam kemasan, serta memenuhi persyaratan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Fasilitas ini diberikan dalam bentuk pembiayaan sertifikasi halal, baik melalui skema reguler (pemeriksaan/pengujian) maupun skema pernyataan pelaku usaha (self declare).

Dalam pelaksanaannya, Kementerian Perindustrian menugaskan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), dan lembaga pelatihan. Kementerian juga dapat menunjuk lembaga pengelola untuk membantu koordinasi, verifikasi dokumen, dan pembayaran biaya sertifikasi. Proses permohonan dilakukan secara elektronik melalui SIINas, di mana Kepala Pusat akan melakukan verifikasi data dan menetapkan penerima fasilitas berdasarkan ketersediaan kuota. Fasilitas ini diberikan maksimal satu kali untuk setiap perusahaan industri.

(-)

1. Perusahaan Industri yang mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai penerima fasilitas Sertifikasi Halal dikenai sanksi administratif berupa larangan mengikuti fasilitas Sertifikasi Halal selama 3 (tiga) tahun.