Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo No. 17 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perizinan & Non Perizinan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Gorontalo 17/2017 · Perda Kota Gorontalo No. 17 Tahun 2017 · Perda Kota Gorontalo Nomor 17 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Desember 2017Tanggal Penetapan:4 Desember 2017
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perizinan & Non Perizinan
LokasiPemerintah Kota Gorontalo
Tanggal Berlaku04 Desember 2017
Tanggal Penetapan04 Desember 2017
Tempat PenetapanGorontalo

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan dibentuk dengan tujuan untuk menjamin iklim investasi yang baik dan kondusif, memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan umum, dan memelihara lingkungan hidup dalam pemberian perizinan dan non perizinan. Peraturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan perizinan sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik serta memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan perizinan dan non perizinan di Kota Gorontalo, termasuk fungsi, subjek, objek, penataan, pengelompokan jenis, prosedur, wewenang penetapan, penyelenggaraan pelayanan, dan penanganan pengaduan. Peraturan ini juga mengatur kewenangan Walikota dalam penetapan izin yang didelegasikan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Subjek perizinan dan non perizinan adalah orang dan/atau badan hukum. Objek perizinan dan non perizinan adalah kegiatan orang dan/atau badan yang dapat dikenakan izin berdasarkan kriteria tertentu, seperti kegiatan yang menimbulkan dampak penting bagi lingkungan, tata ruang dan masyarakat, berpotensi menimbulkan kerugian, bahaya dan gangguan, berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban, dan berpengaruh terhadap ekonomi dan sosial.

Peraturan ini mengamanatkan penataan perizinan dan non perizinan melalui penghapusan, penggabungan, penyederhanaan, dan pelimpahan. Jenis perizinan dan non perizinan dikelompokkan berdasarkan apakah dikenakan retribusi daerah atau tidak, serta diklasifikasikan menurut jenis usaha dan non-usaha, dan dikategorikan berdasarkan bidang-bidang seperti pemanfaatan ruang, lingkungan hidup, kepariwisataan, dan lain-lain.

1. Semua keputusan Perizinan dan Non Perizinan yang telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir.

1. Penyelenggara Perizinan dan Non Perizinan yang melakukan pelanggaran dalam pembuatan dan penetapan Perizinan dan Non Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 29 ayat (2), Pasal 30, dan Pasal 31 dikenakan sanksi administratif berdasarkan Peraturan Perundang-undangan. 2. Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pejabat atasan berdasarkan tingkat pelanggaran.