Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri No. 3 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2011 tentang Perijinan Usaha Jasa Konstruksi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kediri 3/2011 · Perda Kota Kediri No. 3 Tahun 2011 · Perda Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Desember 2011Tanggal Penetapan:28 Maret 2011
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerijinan Usaha Jasa Konstruksi
LokasiPemerintah Kota Kediri
Tanggal Berlaku14 Desember 2011
Tanggal Penetapan28 Maret 2011
Tempat PenetapanKediri

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perizinan Usaha Jasa Konstruksi.

Peraturan Daerah Kota Kediri ini mengatur tentang perizinan usaha jasa konstruksi di Kota Kediri. Latar belakangnya adalah peran strategis usaha jasa konstruksi dalam pembangunan daerah, perlunya pembinaan dan pengendalian, serta upaya mewujudkan struktur usaha yang kokoh, andal, berdaya saing tinggi, dan hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas. Tujuannya adalah meningkatkan tertib administrasi penyelenggaraan pekerjaan konstruksi dan peran masyarakat di bidang jasa konstruksi. Ketentuan substansial meliputi: 1. Jenis usaha jasa konstruksi: jasa perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan konstruksi. 2. Klasifikasi usaha: badan usaha dan usaha orang perseorangan. Badan usaha dapat berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum. 3. Setiap badan usaha atau orang perseorangan yang akan melakukan usaha jasa konstruksi di daerah wajib memiliki IUJK (Izin Usaha Jasa Konstruksi). 4. Kewajiban pemegang IUJK: penanggung jawab perusahaan harus bertugas penuh dan berdomisili di wilayah domisili perusahaan, memiliki tenaga teknik tugas penuh, memasang papan nama perusahaan, menyampaikan laporan, dan memperpanjang IUJK. 5. Larangan bagi pemegang IUJK: penanggung jawab perusahaan merangkap menjadi pengurus perusahaan lain, tenaga teknik tugas penuh merangkap kegiatan usaha lain, meminjamkan nama perusahaan, menyerahkan pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain tanpa persetujuan pemberi kerja, dan ikut serta dalam pelelangan jika IUJK dibekukan.

1. IUJK yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya, dan selanjutnya dapat diperpanjang berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 9 ayat (1), Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 16 dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, pembekuan izin usaha, atau pencabutan izin usaha.