Peraturan Daerah Kota Kediri ini mengatur tentang perizinan usaha jasa konstruksi di Kota Kediri. Latar belakangnya adalah peran strategis usaha jasa konstruksi dalam pembangunan daerah, perlunya pembinaan dan pengendalian, serta upaya mewujudkan struktur usaha yang kokoh, andal, berdaya saing tinggi, dan hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas. Tujuannya adalah meningkatkan tertib administrasi penyelenggaraan pekerjaan konstruksi dan peran masyarakat di bidang jasa konstruksi.
Ketentuan substansial meliputi:
1. Jenis usaha jasa konstruksi: jasa perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan konstruksi.
2. Klasifikasi usaha: badan usaha dan usaha orang perseorangan. Badan usaha dapat berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum.
3. Setiap badan usaha atau orang perseorangan yang akan melakukan usaha jasa konstruksi di daerah wajib memiliki IUJK (Izin Usaha Jasa Konstruksi).
4. Kewajiban pemegang IUJK: penanggung jawab perusahaan harus bertugas penuh dan berdomisili di wilayah domisili perusahaan, memiliki tenaga teknik tugas penuh, memasang papan nama perusahaan, menyampaikan laporan, dan memperpanjang IUJK.
5. Larangan bagi pemegang IUJK: penanggung jawab perusahaan merangkap menjadi pengurus perusahaan lain, tenaga teknik tugas penuh merangkap kegiatan usaha lain, meminjamkan nama perusahaan, menyerahkan pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain tanpa persetujuan pemberi kerja, dan ikut serta dalam pelelangan jika IUJK dibekukan.