Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 24 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 24 Tahun 2003 tentang Retribusi Penyedotan Tinja

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tasikmalaya 24/2003 · Perda Kota Tasikmalaya No. 24 Tahun 2003 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 24 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 2003Tanggal Penetapan:30 Oktober 2003
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Penyedotan Tinja
LokasiPemerintah Kota Tasikmalaya
Tanggal Berlaku31 Oktober 2003
Tanggal Penetapan30 Oktober 2003
Tempat PenetapanTasikmalaya

Peraturan ini mencabut: 1. Segala ketentuan yang mengatur retribusi penyedotan tinja sebelumnya.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penyedotan Tinja di Kota Tasikmalaya. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kebersihan seiring dengan perkembangan pembangunan pemukiman di Kota Tasikmalaya, yang memerlukan dukungan sarana dan prasarana yang memadai. Retribusi dikenakan sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

Obyek retribusi adalah pelayanan penyedotan tinja oleh Pemerintah Kota, dengan subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan tersebut. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan volume tinja yang disedot, dan tarif ditetapkan berdasarkan perhitungan volume tinja yang diangkut serta jarak tempuh pelayanan.

Tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis pelayanan pengangkutan tinja per tangki. Penyedotan tinja di Kota Tasikmalaya untuk satu tangki antara 0 s/d 3 m³ dikenakan biaya sebesar Rp. 65.000,-. Biaya tambahan dikenakan untuk penggunaan selang lebih dari 10 m dan untuk volume yang melebihi tangki pengangkut. Wajib retribusi diharuskan mengisi SPORD, dan berdasarkan SPORD tersebut, diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan untuk menetapkan retribusi terutang. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan hasilnya disetor ke Kas Daerah.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah dapat diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah).