Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Banjar Tahun 2005-2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 9/2009 · Perda Kota Banjar No. 9 Tahun 2009 · Perda Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juli 2009Tanggal Penetapan:29 Juli 2009
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Banjar Tahun 2005-2025
LokasiPemerintah Kota Banjar
Tanggal Berlaku30 Juli 2009
Tanggal Penetapan29 Juli 2009
Tempat PenetapanBanjar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 47 Tahun 2004 tentang Rencana Strategik Kota Banjar Tahun 2004-2009.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Banjar untuk periode 2005-2025.

Latar Belakang dan Tujuan:

RPJPD disusun sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang mewajibkan pemerintah daerah menyusun RPJPD sebagai dokumen perencanaan untuk periode 20 tahun.

Ketentuan Substansial:

RPJPD Kota Banjar Tahun 2005-2025 merupakan penjabaran visi, misi, dan program Kepala Daerah ke dalam strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program prioritas Kepala Daerah, dan arah kebijakan keuangan daerah. RPJPD ini menjadi dokumen perencanaan daerah yang memberikan arah dan acuan bagi seluruh komponen pelaku pembangunan daerah dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkesinambungan.

RPJPD ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyusunan RPJM Daerah, Renstra OPD, RKPD, Renja OPD, dan perencanaan penganggaran. Tujuannya adalah mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinergis dan terpadu antara perencanaan pembangunan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota yang berbatasan.

Sistematika RPJPD meliputi pendahuluan, gambaran umum, visi dan misi daerah, arah, tahapan dan prioritas pembangunan daerah, dan penutup. Isi dan uraian RPJPD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)