di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boven Digoel Nomor 16 Tahun 2005 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boven Digoel 16/2005 · Perda Kabupaten Boven Digoel No. 16 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Boven Digoel Nomor 16 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Boven Digoel. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menjamin tersedianya dana bagi daerah dalam membiayai kewenangan daerah, yang mana dana bagi hasil dan dana alokasi dari pemerintah pusat dinilai belum memadai. Tujuan dari retribusi ini adalah untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana yang pantas diterima oleh pengusaha sejenis yang beroperasi secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
Objek retribusi meliputi pelayanan pemberian hak pemakaian kekayaan daerah untuk jangka waktu tertentu, seperti pemakaian tanah, bangunan (gudang), ruangan untuk pesta/rapat, kendaraan/alat berat milik daerah, rumah dinas, terop, dan kekayaan lainnya. Dikecualikan dari objek retribusi adalah pemakaian kekayaan daerah untuk pelayanan umum. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan kekayaan daerah.
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jangka waktu dan frekuensi pemakaian kekayaan daerah. Struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada jenis kekayaan yang digunakan dan jangka waktu pemakaian, dengan mengacu pada harga pasar yang berlaku. Jika harga pasar sulit ditemukan, tarif ditetapkan berdasarkan jumlah pembayaran per satuan unit layanan/jasa yang meliputi unsur biaya (operasional langsung dan tidak langsung, biaya modal) dan unsur keuntungan.
Peraturan ini juga mengatur tentang wilayah pemungutan, masa retribusi, saat retribusi terutang, surat pendaftaran objek retribusi daerah (SPdORD), penetapan retribusi (SKRD, SKRDKBT), tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan/keringanan/pembebasan retribusi, dan kedaluwarsa penagihan.