Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2020 tentang PRAMUWISATA

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Barat 1/2020 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 1 Tahun 2020 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Januari 2020Tanggal Penetapan:30 Januari 2020
Pariwisata & KebudayaanHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPRAMUWISATA
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Tanggal Berlaku30 Januari 2020
Tanggal Penetapan30 Januari 2020
Tempat PenetapanPontianak

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pramuwisata dibentuk dengan maksud sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan penataan dan pembinaan pramuwisata di daerah secara terencana, terpadu dan berkesinambungan, serta bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kunjungan wisatawan, mendorong pertumbuhan daya tarik wisata, dan memacu pengembangan pemasaran pariwisata.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tugas dan tanggung jawab pramuwisata, meliputi memberikan petunjuk tentang rencana perjalanan dan daya tarik wisata, mengantar wisatawan, memberikan bantuan kepada wisatawan yang sakit atau mengalami musibah, memberikan informasi lengkap tentang daya tarik wisata, mengkonfirmasi komponen acara perjalanan wisata, menjamin kelancaran perjalanan, bekerjasama dengan usaha perjalanan wisata, menjemput dan mengantar wisatawan, serta memberikan informasi komprehensif tentang pariwisata daerah.
  2. Hak dan kewajiban pramuwisata, termasuk mendapatkan pemutakhiran ilmu kepramuwisataan, bimbingan teknis, sosialisasi, perlindungan dalam menjalankan profesi, mendaftarkan diri sebagai anggota organisasi kepramuwisataan, mendampingi perjalanan wisatawan, mentaati kode etik profesi, mengenakan KTTP, bersikap sopan, mentaati acara perjalanan, membuat laporan kegiatan secara periodik, dan mentaati peraturan perundang-undangan.
  3. Penggolongan pramuwisata menjadi pramuwisata dalam daerah, luar daerah, dan asing, serta persyaratan untuk menjadi pramuwisata, termasuk syarat umum seperti WNI, usia minimal 18 tahun, sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba, berkelakuan baik, menguasai bahasa Indonesia atau bahasa asing, memiliki pengetahuan tentang daya tarik wisata dan kearifan budaya lokal, dan lulus uji kompetensi.
  4. Prosedur penerbitan, perpanjangan, dan penggantian KTTP, serta persyaratan yang diperlukan.
  5. Pelaksanaan pelatihan sumber daya manusia pramuwisata yang dapat diselenggarakan oleh dinas atau lembaga sertifikasi profesi, serta kurikulum pelatihan yang disusun oleh dinas.
  6. Persyaratan untuk mendapatkan sertifikat kompetensi pramuwisata, termasuk lulus uji kompetensi yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi dan diterbitkan oleh BNSP.
  7. Kewajiban pramuwisata untuk terdaftar pada organisasi profesi pramuwisata.
  8. Kewajiban setiap usaha perjalanan wisata untuk didampingi oleh pramuwisata yang memiliki KTPP, serta dapat melibatkan pramuwisata dalam daerah.
  9. Kerja sama yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pramuwisata dengan daerah lain, pihak ketiga, atau lembaga di luar negeri.
  10. Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Gubernur dan Dinas, meliputi pelatihan, bimbingan teknis, sosialisasi, monitoring, evaluasi, dan penerbitan secara periodik.
  11. Larangan bagi pramuwisata yang tidak memiliki sertifikat kompetensi dan KTTP untuk melakukan kegiatan pramuwisata, serta larangan bagi pramuwisata luar daerah atau asing untuk melakukan kegiatan kepramuwisataan tanpa didampingi oleh pramuwisata dalam daerah.

1. Pramuwisata yang belum memiliki sertifikat tetapi telah melaksanakan kegiatan kepramuwisataan wajib melakukan penyesuaian paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini. 2. Pramuwisata yang telah memiliki KTPP harus melakukan penyesuaian.

1. Pramuwisata yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa: a. teguran tertulis; b. pembekuan KTPP; dan c. pencabutan KTPP.