Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 1 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wakatobi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wakatobi 1/2010 · Perda Kabupaten Wakatobi No. 1 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Wakatobi Nomor 1 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Februari 2010Tanggal Penetapan:24 Februari 2010
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Wakatobi
Tanggal Berlaku24 Februari 2010
Tanggal Penetapan24 Februari 2010
Tempat PenetapanWangi-Wangi

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan/Keputusan Bupati yang mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta petunjuk pelaksanaannya.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Wakatobi. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan Pasal 330 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, yang memerlukan pedoman pengelolaan keuangan daerah. Tujuannya adalah untuk menjadi landasan dalam penyelenggaraan pengelolaan keuangan di Kabupaten Wakatobi. Ketentuan substansial mencakup: - **Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah:** Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, yang dapat melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD (PPKD), dan Kepala SKPD. - **Struktur APBD:** APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. - **Penyusunan APBD:** Proses penyusunan APBD melibatkan penyusunan RKPD, KUA, PPAS, dan RKA-SKPD. - **Pelaksanaan APBD:** Pelaksanaan APBD harus sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah yang tertib, taat pada peraturan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab. - **Penatausahaan Keuangan Daerah:** Pengguna anggaran, bendahara penerimaan/pengeluaran, dan pihak yang menguasai uang/barang daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai peraturan perundang-undangan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dan semua Peraturan/Keputusan Bupati yang mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta petunjuk pelaksanaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)