Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Wakatobi. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan Pasal 330 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, yang memerlukan pedoman pengelolaan keuangan daerah. Tujuannya adalah untuk menjadi landasan dalam penyelenggaraan pengelolaan keuangan di Kabupaten Wakatobi.
Ketentuan substansial mencakup:
- **Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah:** Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, yang dapat melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD (PPKD), dan Kepala SKPD.
- **Struktur APBD:** APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
- **Penyusunan APBD:** Proses penyusunan APBD melibatkan penyusunan RKPD, KUA, PPAS, dan RKA-SKPD.
- **Pelaksanaan APBD:** Pelaksanaan APBD harus sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah yang tertib, taat pada peraturan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab.
- **Penatausahaan Keuangan Daerah:** Pengguna anggaran, bendahara penerimaan/pengeluaran, dan pihak yang menguasai uang/barang daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai peraturan perundang-undangan.