Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karimun No. 3 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karimun Nomor 3 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARIMUN NOMOR 19 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karimun 3/2013 · Perda Kabupaten Karimun No. 3 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Karimun Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juni 2013Tanggal Penetapan:3 Juni 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARIMUN NOMOR 19 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Karimun
Tanggal Berlaku03 Juni 2013
Tanggal Penetapan03 Juni 2013
Tempat PenetapanTanjung Balai Karimun

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Latar belakang perubahan ini adalah pengalihan pemungutan PBB-P2 menjadi pajak daerah dan perlunya penyesuaian tarif.

Ketentuan Substansial:

Perubahan meliputi:

  1. Pasal 49: Menetapkan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) sebesar Rp. 15.000.000,- untuk setiap Wajib Pajak.
  2. Pasal 50: Mewajibkan setiap orang pribadi atau badan yang memiliki, menguasai, atau memperoleh manfaat atas tanah dan/atau bangunan untuk mendaftarkan objek pajaknya ke Dinas/Instansi terkait. Jika tidak didaftarkan, Dinas/Instansi terkait akan melakukan pendataan.
  3. Pasal 53: Menetapkan tarif PBB-P2 sebagai berikut:
    • 0,1% untuk NJOP sampai dengan Rp. 1.000.000.000,-
    • 0,2% untuk NJOP di atas Rp. 1.000.000.000,-

Tujuan perubahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan potensi penerimaan Pajak Daerah sebagai sumber penerimaan daerah yang efektif dalam mewujudkan keadilan dan pemerataan pembangunan.

(-)

(-)