di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karimun Nomor 3 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARIMUN NOMOR 19 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karimun 3/2013 · Perda Kabupaten Karimun No. 3 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Karimun Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Latar belakang perubahan ini adalah pengalihan pemungutan PBB-P2 menjadi pajak daerah dan perlunya penyesuaian tarif.
Ketentuan Substansial:
Perubahan meliputi:
Tujuan perubahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan potensi penerimaan Pajak Daerah sebagai sumber penerimaan daerah yang efektif dalam mewujudkan keadilan dan pemerataan pembangunan.