Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 40 Tahun 2014

Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian

Juga dikenal sebagai: UU 40/2014 · UU No. 40 Tahun 2014 · UU Nomor 40 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2014Tanggal Penetapan:17 Oktober 2014
AsuransiGeneral CorporatePerlindungan Konsumen

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPerasuransian
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Oktober 2014
Tanggal Penetapan17 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3467) Peraturan ini mengubah: (-)

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian bertujuan untuk menciptakan industri perasuransian yang lebih sehat, dapat diandalkan, amanah, dan kompetitif. Latar belakang pembentukan undang-undang ini adalah untuk menanggapi perkembangan pesat dalam industri perasuransian dan ekonomi global. Undang-undang ini menggantikan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 dan menetapkan landasan hukum bagi usaha asuransi syariah dan reasuransi syariah, serta memperbaiki pengaturan kepemilikan perusahaan perasuransian. Ketentuan substansial mencakup pembagian kewenangan antara lembaga pemerintah, pembentukan otoritas baru, dan pengaturan ruang lingkup kegiatan usaha perasuransian. Undang-undang ini juga mengatur hak dan kewajiban subjek hukum, termasuk kewajiban perizinan, pendaftaran, dan pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan.

1. Perusahaan Perasuransian yang telah mendapatkan izin usaha pada saat diundangkannya Undang-Undang ini, dinyatakan telah mendapat izin usaha berdasarkan Undang-Undang ini. 2. Perusahaan agen asuransi yang telah mendapatkan izin usaha pada saat diundangkannya Undang-Undang ini tetap dapat menjalankan usahanya. 3. Izin atau persetujuan yang telah diberikan kepada Perusahaan Perasuransian berkenaan dengan kelembagaan dan penyelenggaraan Usaha Perasuransian pada saat diundangkannya Undang-Undang ini, dinyatakan tetap berlaku berdasarkan Undang-Undang ini.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dijatuhi sanksi administratif maupun pidana. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penangguhan usaha, pencabutan izin, atau pembatalan izin. 3. Sanksi pidana dapat berupa pidana kurungan atau penjara.