Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2010

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penetapan Kawasan Khusus

Juga dikenal sebagai: PP 43/2010 · PP No. 43 Tahun 2010 · PP Nomor 43 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 April 2010Tanggal Penetapan:5 April 2010
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaTata Cara Penetapan Kawasan Khusus
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 April 2010
Tanggal Penetapan05 April 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008. Tujuannya adalah untuk menetapkan tata cara penetapan kawasan khusus yang bersifat nasional, guna melindungi dan menjaga keamanan negara, serta meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam penetapan kawasan khusus. Kawasan khusus dapat diusulkan oleh menteri, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, atau bupati/walikota. Penetapan kawasan harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan fisik kewilayahan. Pemerintah daerah terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemanfaatan kawasan. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk persyaratan perizinan dan rekomendasi dari berbagai pihak terkait.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, kawasan yang sudah dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah ditetapkan sebagai kawasan khusus berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)