Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 10 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser Nomor 10 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI TERPADU

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Paser 10/2014 · Perda Kabupaten Paser No. 10 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Paser Nomor 10 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juli 2014Tanggal Penetapan:2 Juli 2014
Kebijakan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI TERPADU
LokasiPemerintah Kabupaten Paser
Tanggal Berlaku02 Juli 2014
Tanggal Penetapan02 Juli 2014
Tempat PenetapanTanah Grogot

(-)

Peraturan Daerah ini dibentuk sebagai pedoman dalam mengelola Daerah Aliran Sungai (DAS) secara serasi dan seimbang melalui perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, pemberdayaan, dan pengendalian. Pengelolaan DAS Terpadu berasaskan manfaat, kelestarian, kerakyatan, keadilan, kebersamaan, keterpaduan, keberlanjutan, berbasis masyarakat, kesatuan wilayah dan ekosistem, keseimbangan, pemberdayaan masyarakat, akuntabilitas, transparansi, dan pengakuan kearifan lokal. Tujuannya adalah mewujudkan koordinasi antar pihak dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan DAS, mencapai kondisi tata air yang optimal, mewujudkan lahan produktif sesuai daya dukung lingkungan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Perencanaan pengelolaan DAS dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan berbagai pihak dan lintas sektor, didasarkan pada kajian kondisi bio fisik, sosial, ekonomi, politik, kelembagaan, dan peraturan perundang-undangan. Proses penyiapan rencana meliputi inventarisasi karakteristik DAS, identifikasi masalah dan stakeholders, perumusan tujuan, kebijakan, program, bentuk kelembagaan, sistem pemantauan dan evaluasi, insentif dan disinsentif, serta sumber pendanaan. Jangka waktu rencana pengelolaan adalah 15 tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 tahun.

Pelaksanaan pengelolaan DAS meliputi pemanfaatan hutan, lahan, dan air; restorasi hutan serta rehabilitasi dan reklamasi hutan maupun lahan; dan konservasi hutan, lahan, dan air. Pelaksanaan harus memenuhi kriteria teknis sektoral, persyaratan kelestarian ekosistem DAS, dan pola pengelolaan hutan, lahan, dan air. Pembinaan dan pemberdayaan bertujuan meningkatkan kapasitas institusi pemerintah, swasta, dan masyarakat. Pengendalian DAS dilakukan melalui monitoring dan evaluasi untuk menjaga konsistensi antara rencana dan pelaksanaan.

Pengelolaan DAS dilaksanakan secara koordinatif dengan melibatkan berbagai pihak melalui Forum DAS yang dibentuk oleh Bupati. Pembiayaan berasal dari APBD dan sumber lain yang sah.

(-)

1. Barangsiapa melakukan tindak pidana, diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Pejabat Pemerintah Daerah yang dalam tindakannya tidak sesuai dengan kebijakan pengelolaan DAS dikenakan sanksi administratif oleh Bupati.