Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung No. 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klungkung Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klungkung 4/2013 · Perda Kabupaten Klungkung No. 4 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Klungkung Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:16 Juni 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
LokasiPemerintah Kabupaten Klungkung
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan16 Juni 2013
Tempat PenetapanSemarapura

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Klungkung. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi ini merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta merupakan kewenangan Kabupaten berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas pemberian izin penjualan minuman beralkohol di tempat tertentu. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tersebut.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi ini termasuk golongan retribusi perizinan tertentu.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan jenis pelayanan dan izin tempat penjualan minuman beralkohol.
  4. Prinsip dan Sasaran Tarif Retribusi: Tarif ditetapkan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin, termasuk penerbitan dokumen, pengawasan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif.
  5. Struktur dan Besaran Tarif Retribusi: Tarif bervariasi berdasarkan jenis tempat penjualan (hotel, pasar swalayan, toko, restoran, bar, dll.) dan ditinjau paling lama 3 tahun sekali.
  6. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Klungkung.
  7. Penentuan Pembayaran: Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan wajib dibayar tunai. Bupati dapat memberikan izin angsuran atau penundaan dengan bunga 2% per bulan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan dari jumlah retribusi yang terutang.