di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Banyumas Tahun 2018-2033
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 5/2018 · Perda Kabupaten Banyumas No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Banyumas Tahun 2018-2033 (RIPPARKAB). Maksud pembentukan RIPPARKAB adalah untuk mengidentifikasi, menertibkan, dan memberikan kemanfaatan pada setiap potensi sumber daya yang ada. Tujuannya adalah mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kepariwisataan, memudahkan perencanaan pembangunan kepariwisataan, mewujudkan peran masyarakat dan penyelenggara pariwisata secara optimal, serta mewujudkan sistem pembangunan kepariwisataan yang berdaya guna dan berhasil guna mendukung pelestarian budaya dan terselenggaranya sistem kepariwisataan yang terpadu.
Pembangunan kepariwisataan daerah meliputi pembangunan destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, industri pariwisata, dan kelembagaan kepariwisataan. RIPPARKAB dilaksanakan secara terpadu oleh Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat dalam tiga tahap: jangka pendek (2018-2022), jangka menengah (2023-2027), dan jangka panjang (2028-2033). RIPPARKAB dievaluasi setiap 5 tahun.
Visi pembangunan kepariwisataan adalah menjadikan Banyumas sebagai destinasi berdaya saing untuk meningkatkan kontribusi sektor kepariwisataan dan industri kreatif bagi kesejahteraan berkelanjutan. Misinya mencakup identifikasi wilayah potensial, integrasi pembangunan kepariwisataan dengan norma agama, mewujudkan lingkungan bersih dan tertata, memenuhi kebutuhan rekreasi masyarakat, menggerakkan perekonomian lokal, mengembangkan pemasaran terpadu, spesifikasi kelembagaan dan SDM, serta spesifikasi kondisi perekonomian terkait pariwisata.
Tujuan pembangunan kepariwisataan adalah meningkatkan kualitas destinasi, mewujudkan industri pariwisata yang menggerakkan perekonomian daerah, mensinergikan tata kelola lembaga kepariwisataan, dan mengoptimalkan peran media dan asosiasi pariwisata. Sasarannya meliputi peningkatan jumlah kunjungan wisatawan, lama tinggal, pengeluaran wisatawan, peran serta masyarakat, serta peningkatan PDRB dan pendapatan per kapita.
Arah pembangunan kepariwisataan meliputi pembangunan yang berkualitas, berbasis masyarakat, berkelanjutan, terpadu, mengutamakan potensi kawasan pariwisata, KSP, dan DTW, pengembangan DTW berbasis kearifan lokal, serta berorientasi pada pemerataan pertumbuhan ekonomi, kesempatan kerja, pengurangan kemiskinan, pelestarian budaya dan lingkungan.