Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 4 Tahun 2022 mengubah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran di Kabupaten Kuningan. Perubahan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menyusun Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPK) yang sebelumnya belum diatur, serta adanya perubahan perangkat daerah yang berwenang dalam urusan kebakaran dari Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akibat Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 10 Tahun 2019.
Peraturan ini menekankan pengaturan RISPK sebagai pedoman penanganan masalah kebakaran, yang meliputi Rencana Sistem Pencegahan Kebakaran (RSCK) dan Rencana Sistem Penanggulangan Kebakaran (RSPK). RISPK disusun untuk jangka waktu 10 tahun dan dapat ditinjau kembali sesuai kebutuhan. Proses penyusunan RISPK melibatkan komitmen pemerintah daerah, pelibatan pemangku kepentingan, penetapan peta dasar, penaksiran risiko kebakaran, kajian analisis UPT Pemadam Kebakaran, analisis peraturan, penyusunan pembiayaan, pengesahan, dan rencana implementasi.
RSCK memuat layanan pemeriksaan keandalan bangunan gedung dan lingkungan terhadap kebakaran, pemberdayaan masyarakat, dan penegakan Peraturan Daerah. RSPK meliputi pengembangan sumber daya manusia aparatur pemadam kebakaran, pengadaan sarana dan prasarana, serta penyusunan standar operasional prosedur. Selain itu, peraturan ini mengubah ketentuan mengenai alarm kebakaran otomatis yang harus terhubung dengan pos pemadam terdekat atau UPT Pemadam Kebakaran, pengelolaan Mobil Unit Pemadam Kebakaran oleh UPT Pemadam Kebakaran, kewajiban melaporkan kebakaran kepada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan kebakaran, serta kewajiban memenuhi kelengkapan alat Pencegahan dan Pemadam Kebakaran untuk mendapatkan Sertifikat Laik Operasi Sistem Proteksi Kebakaran Bangunan Gedung.