Peraturan Daerah ini mengatur pedoman pemberian nama jalan dan fasilitas umum di Kabupaten Kayong Utara. Latar belakangnya adalah untuk membangun kehidupan masyarakat yang teratur dan terpadu, serta menciptakan keseimbangan pembangunan seiring dengan perkembangan sarana dan prasarana umum.
Ketentuan Substansial:
- Kewenangan: Bupati berwenang memberikan nama jalan dan fasilitas umum setelah mempertimbangkan usulan masyarakat dan mendapat persetujuan DPRD.
- Jenis Jalan: Terdiri dari jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.
- Jenis Fasilitas Umum: Meliputi tempat olahraga, tempat rekreasi, tempat ibadah, dan fasilitas umum lainnya.
- Persyaratan Nama: Nama jalan dan fasilitas umum harus mencerminkan semangat nasionalisme, kegotong-royongan, persatuan dan kesatuan bangsa, atau diambil dari nama pahlawan, tokoh masyarakat, tokoh agama, flora, fauna, geografis, atau nama lain yang tidak menimbulkan pertentangan.
- Usulan Nama: Dapat diusulkan oleh organisasi kemasyarakatan, tokoh masyarakat, keluarga tokoh perjuangan, perusahaan pengembang perumahan, atau badan usaha swasta. Usulan diajukan secara tertulis kepada Bupati dengan minimal 2 alternatif nama beserta alasannya.
- Tiang dan Papan Nama: Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk memasang dan memelihara tiang dan papan nama jalan dan fasilitas umum. Penulisan nama jalan menggunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Arab Melayu.
- Larangan: Dilarang mengubah nama jalan dan fasilitas umum tanpa persetujuan Bupati. Dilarang mencabut, memindahkan, merusak, atau menghilangkan tiang dan papan nama jalan dan fasilitas umum tanpa persetujuan Bupati, kecuali oleh SKPD dalam rangka tugas pokok dan fungsinya.