Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sorong No. 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sorong Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembangunan Distrik Sorong Kepulauan Sebagai Wilayah Distrik Maritim

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sorong 7/2016 · Perda Kota Sorong No. 7 Tahun 2016 · Perda Kota Sorong Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 September 2016Tanggal Penetapan:29 September 2016
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembangunan Distrik Sorong Kepulauan Sebagai Wilayah Distrik Maritim
LokasiPemerintah Kota Sorong
Tanggal Berlaku29 September 2016
Tanggal Penetapan29 September 2016
Tempat PenetapanSorong

(-)

Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembangunan Distrik Sorong Kepulauan sebagai Wilayah Distrik Maritim dibentuk dengan tujuan untuk melindungi, mengonservasi, merehabilitasi, memanfaatkan, dan memperkaya sumber daya asli ekologi serta memperkuat peran masyarakat dan lembaga pemerintah dalam mengelola sumber daya pesisir, lautan, dan pulau-pulau kecil. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan nilai sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat Distrik Sorong Kepulauan, serta mewujudkan keadilan bagi masyarakat setempat.

Peraturan ini mengatur perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan di Distrik Sorong Kepulauan, yang harus mempertimbangkan karakteristik wilayah dan masyarakat setempat. Pembangunan ekonomi di wilayah ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat melalui pembukaan akses terhadap lapangan pekerjaan dan usaha berbasis sumber daya laut, pesisir, dan pulau-pulau, dengan tetap memperhatikan ekosistem wilayah. Pembangunan sosial ditujukan untuk meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) melalui peningkatan sarana dan kualitas pelayanan kesehatan serta pendidikan. Pembangunan budaya didasarkan pada nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, dengan tujuan menciptakan keharmonisan antara manusia, alam, dan masyarakat lokal dengan pengunjung.

Pengawasan terhadap pembangunan dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kota Sorong dan DPRD Kota Sorong, serta melibatkan masyarakat. Mekanisme penanganan penyimpangan ditetapkan secara bersama antara masyarakat, DPRD, dan Pemerintah Kota Sorong.

(-)

(-)