Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya No. 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI JASA USAHA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 2/2012 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Februari 2012Tanggal Penetapan:27 Februari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI JASA USAHA
LokasiPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Tanggal Berlaku27 Februari 2012
Tanggal Penetapan27 Februari 2012
Tempat PenetapanSingaparna

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2004 tentang Retribusi Jasa di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2004 Nomor 36); 2. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 16 Tahun 2004 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2004 Nomor 36); 3. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2007 tentang Retribusi Pemeriksaan Kesehatan dan Pemotongan Hewan Ternak (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2003 Nomor 72); 4. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2007 tentang Retribusi Tarif Masuk dan Pemanfaatan Obyek dan Daya Tarik Wisata Situ Gede (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2007 Nomor 75); 5. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pengelolaan dan Retribusi Depo Pasar Ikan Kota Tasikmalaya (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2008 Nomor 84).

Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2012 mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam pemungutan retribusi atas pengenaan retribusi jasa usaha di Kota Tasikmalaya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis-jenis retribusi jasa usaha yang dipungut di daerah, meliputi:
    • Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
    • Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan;
    • Retribusi Terminal;
    • Retribusi Rumah Potong Hewan;
    • Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
    • Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
  2. Prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, yang meliputi biaya administrasi, biaya pengadaan, biaya pemeliharaan, biaya penyusutan, biaya operasional, dan keuntungan yang layak.
  3. Wilayah pemungutan retribusi, yaitu di wilayah Kota Tasikmalaya.
  4. Tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi.
  5. Pengajuan keberatan oleh Wajib Retribusi.
  6. Penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran retribusi.
  7. Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
  8. Kedaluwarsa penagihan retribusi.
  9. Masa retribusi.
  10. Pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi.
  11. Insentif pemungutan bagi OPD yang melaksanakan pemungutan retribusi.
  12. Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi.

Peraturan ini juga mengatur tentang pengelolaan retribusi yang berbasis teknologi informasi untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.