Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2009

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya

Juga dikenal sebagai: Perka BKN 6/2009 · Perka BKN No. 6 Tahun 2009 · Perka BKN Nomor 6 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2009Tanggal Penetapan:16 Februari 2009
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
TemaPetunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku01 Januari 2009
Tanggal Penetapan16 Februari 2009
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2009 mengenai penetapan pensiun pokok bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mengatasi perbedaan pensiun pokok yang timbul akibat perubahan peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil. Kebijakan ini mengatur penetapan dan penyesuaian pensiun pokok berdasarkan gaji pokok yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009. Pejabat yang berwenang harus menetapkan pensiun pokok sesuai dengan daftar yang dilampirkan dalam peraturan ini. Selain itu, peraturan ini juga mengatur penetapan kembali pensiun pokok bagi pensiunan yang sebelumnya ditetapkan berdasarkan peraturan yang lebih lama.

(-)

(-)