di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepahiang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepahiang 7/2020 · Perda Kabupaten Kepahiang No. 7 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kepahiang Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan penanaman modal di Kabupaten Kepahiang. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat dan mempercepat pembangunan ekonomi daerah melalui peningkatan penanaman modal, menciptakan iklim usaha yang kondusif, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Kebijakan ini mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penanaman modal, termasuk menetapkan kebijakan penanaman modal daerah dalam bentuk Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM), menetapkan rencana strategis pengembangan penanaman modal daerah, serta merumuskan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan penanaman modal. Pemerintah Daerah memberikan perlakuan yang sama bagi setiap penanam modal, menjamin kepastian hukum dan keamanan berusaha, serta membuka kesempatan bagi perkembangan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK).
Ketentuan substansial meliputi bentuk badan usaha dan bidang usaha penanaman modal, kerjasama penanaman modal, promosi penanaman modal, pelayanan penanaman modal (perizinan dan non-perizinan), pengendalian pelaksanaan penanaman modal, pengelolaan data dan sistem informasi penanaman modal, serta penyebarluasan, pendidikan, dan pelatihan penanaman modal. Penanaman modal diprioritaskan pada bidang usaha pariwisata, pertanian, perkebunan, peternakan, perdagangan, industri, kehutanan, pertambangan dan energi.
Penanam modal wajib melakukan pendaftaran penanaman modal (Nomor Induk Berusaha dan Izin Usaha) dan menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Pemerintah Daerah memberikan fasilitas penanaman modal berupa insentif dan kemudahan. Penanam modal memiliki hak atas kepastian hukum, informasi, pelayanan, dan fasilitas kemudahan, serta wajib menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, meningkatkan kompetensi tenaga kerja lokal, dan mematuhi peraturan perundang-undangan.