1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 15 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembekuan izin sementara, pencabutan izin, pencabutan keputusan atas pengangkatan atau penunjukan atau pemberhentian, pengurangan, penundaan, atau penghentian penyaluran dana bantuan, dan/atau kegiatan Keolahragaan yang bersangkutan tidak diakui.
2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 17 ayat (4) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembekuan izin sementara, pencabutan izin, pencabutan keputusan atas pengangkatan atau penunjukan atau pemberhentian, pengurangan, penundaan, atau penghentian penyaluran dana bantuan, dan/atau kegiatan keolahragaan yang bersangkutan tidak diakui.
3. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 32 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembekuan izin sementara, pencabutan izin, pencabutan keputusan atas pengangkatan atau penunjukan atau pemberhentian, pengurangan, penundaan, atau penghentian penyaluran dana bantuan, dan/atau kegiatan keolahragaan yang bersangkutan tidak diakui.
4. Penyelenggara kejuaraan Olahraga yang melanggar ketentuan Pasal 40 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembekuan izin sementara, pencabutan izin, pencabutan keputusan atas pengangkatan atau penunjukan atau pemberhentian, pengurangan, penundaan, atau penghentian penyaluran dana bantuan, dan/atau kegiatan keolahragaan yang bersangkutan tidak diakui.
5. Badan usaha yang bergerak dalam bidang pembangunan perumahan dan permukiman yang tidak memenuhi kewajiban Pasal 60 ayat (2), dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembekuan izin sementara, dan/atau pencabutan izin.
6. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 56 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembekuan izin sementara, pencabutan izin, pencabutan keputusan atas pengangkatan atau penunjukan atau pemberhentian, pengurangan, penundaan, atau penghentian penyaluran dana bantuan, dan/atau kegiatan keolahragaan yang bersangkutan tidak diakui.