Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Tengah No. 5 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tapanuli Tengah 5/2007 · Perda Kabupaten Tapanuli Tengah No. 5 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 5 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Mei 2007Tanggal Penetapan:11 Mei 2007
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBadan Usaha Milik Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah
LokasiPemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah
Tanggal Berlaku11 Mei 2007
Tanggal Penetapan11 Mei 2007
Tempat PenetapanPandan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 33 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Struktur Organisasi Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Tapanuli Tengah, yang bernama BUMD Tapanuli Growth Jaya (BUMD-TGJ). Maksud pendirian BUMD adalah untuk menggali sumber potensi daerah, baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia, dengan tujuan untuk pemanfaatan sumber potensi daerah yang tersedia untuk kesejahteraan masyarakat.

Modal dasar BUMD-TGJ adalah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah), yang terdiri dari modal usaha, pinjaman, bantuan/sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat, dan hasil usaha. Modal ini merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.

Struktur organisasi BUMD-TGJ terdiri dari Bupati, Direksi (Direktur Utama, Direktur Administrasi dan Keuangan, Direktur Industri, Pertambangan, Air Minum, Perdagangan, Direktur Perumahan, Pariwisata, Transportasi, Direktur Perkebunan, Perikanan, Pertanian), Badan Pengawas, dan Kelompok Staf Ahli. Direksi diangkat oleh Bupati dan bertanggung jawab dalam memimpin dan mengendalikan kegiatan BUMD, menjalankan kebijakan yang digariskan oleh Badan Pengawas, serta memberikan laporan keuangan tahunan kepada Bupati melalui Badan Pengawas.

Badan Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap jalannya BUMD, memberikan pengarahan dan saran terhadap rencana kerja dan pelaksanaan perusahaan. Pembubaran BUMD-TGJ ditetapkan dengan Peraturan Daerah setelah dilakukan pengkajian oleh Liqwidator yang ditetapkan oleh Bupati.

(-)

(-)