Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2025. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar.
Secara substansial, peraturan ini merinci struktur organisasi perangkat daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, Badan Daerah, serta Kecamatan. Peraturan ini menetapkan pembagian kewenangan dan tanggung jawab bagi masing-masing unit kerja, mulai dari tingkat Sekretariat Daerah yang berfungsi sebagai unsur staf, hingga dinas-dinas teknis yang melaksanakan urusan pemerintahan daerah. Setiap unit kerja diwajibkan menyusun kebijakan teknis, rencana kerja, serta melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan tugasnya. Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana yang mendukung operasional setiap perangkat daerah, serta menetapkan struktur organisasi yang terperinci dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.